Beranda | Artikel
Shalat Jumat Di luar Kota
Selasa, 27 April 2010

Pertanyaan:

Setiap hari Jumat tiba, saya memilih untuk shalat jumat di mesjid tertentu di luar kota tempat saya menetap dengan beberapa alasan: saya bisa mengedarkan buletin jumat di mesjid itu; orangtua saya tinggal di kota tersebut, jadi (saya bisa) sekalian bersilaturahim; bertepatan dengan adanya jadwal pengajian yang saya ikuti di kota tersebut. Bolehkah hal ini dalam Islam? Bagaimana penjelasannya sehubungan dengan larangan safar selain ke tiga mesjid?

Jawaban:

Apabila anda melakukannya untuk maksud-maksud di atas, maka perbuatan anda termasuk terpuji dan berpahala, insya Allah, karena niat dan amalan anda yang terpuji. Adapun masalah larangan safar (mengadakan perjalanan jauh) ke selain tiga mesjid adalah memang benar, sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: اَلْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَ مَسْجِدِ الرَّسُوْلِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَ مَسْجِدِ اْلأَقْصَى

Tidak boleh mengadakan perjalanan jauh (untuk beribadah) kecuali menuju tiga mesjid, yaitu Masjidil Haram, Mesjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Mesjid Nabawi), dan Mesjid al-Aqsha.” (HR. al-Bukhari: 1189 dan Muslim: 1397)

Maksud larangan mengadakan perjalanan jauh (safar)–kecuali menuju tiga mesjid–adalah apabila seseorang bermaksud mengkhususkan tempat yang dianggap lebih mulia daripada tempat lainnya dengan meyakini adanya keistimewaan tertentu di dalamnya. Oleh karenanya, tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan tiga tempat yang disebutkan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keistimewaan masing-masing dari tiga mesjid yang diperbolehkan bagi seseorang untuk mengadakan perjalanan jauh kepadanya tadi. Adapun tempat-tempat lainnya, maka tidak disebutkan keistimewaannya.

Oleh sebab itu, larangan ini tidak termasuk bagi orang yang hendak bepergian jauh dengan maksud mengunjungi saudaranya, menuntut ilmu, bersafar untuk menjenguk orang sakit, dan semisalnya, karena safar-safar tersebut bukan untuk menuju suatu tempat yang dianggap memiliki keistimewaan tertentu. (Lihat perkataan semisalnya oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa-nya: 2/186)

Dijawab oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali pada Majalah Al-Furqon, edisi 11, tahun ke-8, 1430 H/2009 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Cara Mengganti Puasa Ramadhan Karena Haid, Do`a Istikhoroh, Menghadapi Istri Yang Selingkuh, Arti Haram, Hadits Tentang Dzikir Setelah Sholat, Kenapa Harus Shalat Gerhana

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1739-shalat-jumat-di-luar-kota.html